Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Dituntut JPU, Kuasa Hukum Liempepas Bersaudara Yakin Divonis Bebas Hakim PN Manado

Pengacara Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kuasa Hukum terdakwa Caleg Gerindra Sulawesi Utara terpilih Liempepas Bersaudara dan Chery Lintang. 

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Disitu terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

"Kalau mau pilih caleg Liempepas bersaudara, satu paket caleg DPRD dan caleg DPR RI akan dikasih uang Rp 300 ribu lewat transfer rekening, kalau mau dikasih masuk nomor rekening dan fotocopy KTP," urai JPU di persidangan.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

"Ada angpao so maso di rekening yang da kase maso lalu," ujar JPU (Ren)

Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.

"Tanggal 11 Februari pernah menerima uang dari Indra William Liempepas," ujarnya

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.
Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Disitu dia mengakui membaca kalimat ada angpao so maso di rekening sesuai keterangan dakwaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved