Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: 2 Caleg Gerindra Sulut Liempepas Bersaudara Dituntut 1 Tahun, Denda Rp 20 Juta

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas saat menjalani persidangan. 

Kemudian di masa tenang pemilu, pada bulan Februari 2024, terdakwa Indra Liempepas mentransfer uang 300 ribu kepada masing-masing orang yang tergabung dalam grup IWL.

Dari situ, terdakwa Chery menyampaikan kepada seluruh anggota grup jika ada angpao masuk di rekening.

Petrus mengatakan bahwa dia 3 kali menerima sejumlah uang, bahkan pernah mendapat transfer langsung dari terdakwa Indra Liempepas.

Tak hanya itu Petrus mengungkap jika dia tergabung dalam grup bernama IWL.

Grup itu berkoordinasi untuk pemenangan Pilkada.

Petrus pun mengakui jika memenuhi semua permintaan dari terdakwa agar bisa mendapatkan uang.

Senada disampaikan saksi Andreas dia mengaku mendapat amplop dari terdakwa pada tanggal 13 Februari dengan isi uang Rp 300 ribu. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved