Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

BREAKING NEWS: 2 Caleg Gerindra Sulut Liempepas Bersaudara Dituntut 1 Tahun, Denda Rp 20 Juta

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas saat menjalani persidangan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado akhirnya menuntut ketiga terdakwa kasus politik uang, Rabu (12/6/2024) di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.

Ketiganya diketahui adalah dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang

Untuk dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas dituntut 1 Tahun penjara dengan denda Rp 20 juta rupiah.

Sementara terdakwa Chery Lintang dituntut 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta rupiah.

Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie ketika dikonfirmasi sudah membenarkanya.

"Tadi sudah dibacakan dan itu tuntutan kita," jelasnya.

Usai membacakan tuntutan, sidang ditunda besok hari dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Diketahui perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Para terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

JPU menyebut terdakwa sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Kemudian, pada tanggal 29 Januari 2024, seorang saksi bernama Petrus Samuri datang ke rumah terdakwa Chery dan menyerahkan nomor rekening BRI, KTP dan nomor telephone.

Terdakwa kemudian menjanjikan paket uang tunai jika memilih caleg dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas.

JPU ikut mengungkap jika terdakwa Chery Lintang membuat grup WhatsApp dengan nama IWL.

Di dalam grup itu tergabung 17 orang yang diantaranya ada terdakwa Chery, terdakwa Indra Liempepas dan beberapa orang lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved