Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Sidang Kasus Politik Uang di Sulut, Saksi: Tidak Lihat Terdakwa Bagi-Bagi Uang, Cuman Dengar

Dalam keterangannya saksi Jerry Lila mengatakan tidak mengenal dua terdakwa caleg terpilih Indra dan Cristovel, hanya terdakwa Chery.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Sidang kasus politik dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lanjutan sidang kasus politik dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa Malam (11/6/2024).

Terdapat dua saksi yang dihadirkan tim pengacara untuk membantu meringankan terdakwa.

Saksi pertama adalah Jerry Lila dan saksi kedua Sujanto.

Dalam keterangannya saksi Jerry Lila mengatakan tidak mengenal dua terdakwa caleg terpilih Indra dan Cristovel, hanya terdakwa Chery.

Saksi Jerry mengaku mendengar ada bagi-bagi uang yang dilakukan terdakwa Chery, hanya saja dia tidak melihat secara langsung

"Saya mendapat info bahwa terdakwa Chery bagi-bagi uang. Tapi tidak pernah melihat secara langsung," jelasnya

Dia mengaku mendengar informasi bagi-bagi uang itu sebelum tanggal 14 Februari 2024.

"Saya cuma dengar dari tante nona dan tante berta bahwa terdakwa Chery bagi uang tapi saya tidak pernah melihat hanya mendengar," jelasnya

Di akhir keterangan saksi mengaku tidak memilih terdakwa dr Cristovel dan Indra Liempepas.

"Saya tidak memilih keduanya waktu pencoblosan lalu," jelasnya

Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.

Di situ terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved