Kasus Politik Uang
Sidang Kasus Politik Uang di Sulut, Saksi: Tidak Lihat Terdakwa Bagi-Bagi Uang, Cuman Dengar
Dalam keterangannya saksi Jerry Lila mengatakan tidak mengenal dua terdakwa caleg terpilih Indra dan Cristovel, hanya terdakwa Chery.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lanjutan sidang kasus politik dengan terdakwa caleg terpilih Gerindra Sulawesi Utara dr Cristovel Liempepas dan Indra Liempepas serta Chery Lintang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa Malam (11/6/2024).
Terdapat dua saksi yang dihadirkan tim pengacara untuk membantu meringankan terdakwa.
Saksi pertama adalah Jerry Lila dan saksi kedua Sujanto.
Dalam keterangannya saksi Jerry Lila mengatakan tidak mengenal dua terdakwa caleg terpilih Indra dan Cristovel, hanya terdakwa Chery.
Saksi Jerry mengaku mendengar ada bagi-bagi uang yang dilakukan terdakwa Chery, hanya saja dia tidak melihat secara langsung
"Saya mendapat info bahwa terdakwa Chery bagi-bagi uang. Tapi tidak pernah melihat secara langsung," jelasnya
Dia mengaku mendengar informasi bagi-bagi uang itu sebelum tanggal 14 Februari 2024.
"Saya cuma dengar dari tante nona dan tante berta bahwa terdakwa Chery bagi uang tapi saya tidak pernah melihat hanya mendengar," jelasnya
Di akhir keterangan saksi mengaku tidak memilih terdakwa dr Cristovel dan Indra Liempepas.
"Saya tidak memilih keduanya waktu pencoblosan lalu," jelasnya
Sebelulumnya Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.
"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya
Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022
"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU
Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang.
Di situ terdakwa Chery Lintang sepakat dan mulai melaksanakan aksinya untuk memenangkan dua caleg terpilih itu. (Ren)
Djeki Dumais Ngaku Tak Terpikir Bisa Gantikan Indra Liempepas Jadi Caleg Terpilih di DPRD Manado |
![]() |
---|
KPU Manado Sulawesi Utara Ganti Caleg Terpilih, Partai Gerinda Hormati Putusan Hukum |
![]() |
---|
Breaking News : Djeki Dumais Gantikan Indra Liempepas, Caleg Terpilih Gerindra untuk DPRD Manado |
![]() |
---|
Hasil Sidang Banding Putusan Kasus Politik Uang 2 Caleg Terpilih Liempepas Besaudara, Chery Lintang |
![]() |
---|
Kasus 2 Caleg Gerindra, Liempepas Bersaudara, KPU Sulawesi Utara Tunggu Putusan Hukum Tetap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.