Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Aturan Ibadah Haji Untuk Perempuan yang Sedang Haid Agar Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Untuk melakukan Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid, agar menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Makkah.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ilustrasi Jemaah Haji Sulawesi Utara 

Kemudian, bagi mereka yang akan meninggalkan kota Makkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan Thawaf Wada'.

"Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," jelasnya.

Dalam manasik tersebut, Mahmudah juga mengingatkan syarat sah umrah haji, yaitu:

  • Niat umrah haji dengan cukup miqat dari hotel;
  • Menjaga larangan umrah haji sampai berhasil tahalul awal setelah berhasil melontar jumrah Aqobah pada tanggal 10 Zulhijah; dan
  • Lebih Afdal tahalul Tsani setelah berhasil lontar jumrah di hari tasyrik pada tanggal 11, 12 Zulhijah dan Thawaf Ifadhoh.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved