Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Aturan Ibadah Haji Untuk Perempuan yang Sedang Haid Agar Tetap Sah, Ini Penjelasan Kemenag

Untuk melakukan Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid, agar menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Makkah.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Ilustrasi Jemaah Haji Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk menjalankan ibadah haji, banyak aturan yang harus dipatuhi.

Satu di antaranya adalah aturan menjalankan salat.

Khusus untuk perempuan yang sedang haid ada hal yang harus dilakukan.

Baca juga: Puncak Ibadah Haji Segera Tiba, Epidemiolog Bagikan Tips Jaga Kesehatan

Ternyata mereka wajib untuk melakukan Wukuf di Arafah.

Meski sedang haid, mereka bisa tetap sah melaksanakan haji.

Sehingga perempuan yang sedang haid tak perlu berkecil hati atau kecewa.

Sebab semuanya sah, terpenting melaksanakan sesuai dengan aturan.

Hal ini disampaikan oleh konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah Profesor Siti Mahmudah saat menyampaikan manasik bagi petugas haji perempuan di Sektor 7 Makkah.

"Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah. Maka tidak sah bila pada 9 Zulhijjah tidak hadir di Arafah," ujar Siti Mahmudah di Makkah, Sabtu (9/6/2024), dikutip dari Kemenag.

"Karena haid tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berhaji. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," imbuhnya.

Sementara itu, untuk melakukan Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid, agar menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Makkah.

"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan thawaf ifadhah dan sai," lanjutnya.

Jika setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawafnya sudah sah.

"Namun jika menjelang pulang, masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka boleh melakukan Thawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkap Siti Mahmudah.

Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, thawafnya sah dan tidak dikenakan dam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved