Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Aturan Pemerintah Arab Saudi, WNI Dilarang Berkunjung Pakai Visa Ziarah, Ini Sanksi Jika Melanggar

Menjelang puncak musim haji tahun berikut, hanya WNI yang punya visa haji dibolehkan masuk Arab Saudi

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
ilustrasi jemaah calon haji 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Peraturan terbaru dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi terkait kujungan ke sana.

Masuk ke Arab Saudi hanya menggunakan visa ziarah sepertinya akan susah.

Sebab pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan menggunakan visa haji.

Baca juga: Cuaca Arab Saudi Sangat Panas, Ini Tips bagi Jemaah Haji Penderita Diabetes Agar Kaki Tak Melepuh

Itupun masa berlakunya hanya tiga bulan saja.

Hal tersbeut diharapkan bisa diketahui oleh WNI yang hendak ke Arab Saudi.

Aturan tersebut sudah diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Lantarana ada beberapa WNI yang terpaksa dideportasi hanya menggunakan visa ziarah.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memiliki visa ziarah akan dicegah masuk Arab Saudi.

Menjelang puncak musim haji tahun berikut, hanya WNI yang punya visa haji dibolehkan masuk Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun non-haji.

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Gus Men di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Minggu (9/6/2024) dini hari WAS atau Senin pagi WIB.

Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.

"Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," tuturnya.

Dia menegaskan tindakan calon jemaah menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved