Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Daftar Nama Penggurus KKSS, Liempepas Bersaudara Pernah DPO

3 berita populer Sulawesi Utara Senin 10 Juni 2024.Mulai dari Pengurus KKSS Sulawesi Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Namanya, 8 PHPU di MK Selesai

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Senin 10 Juni 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 berita populer Sulawesi Utara Senin 10 Juni 2024.

Mulai dari Pengurus KKSS Sulawesi Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Namanya, 8 PHPU di MK Selesai, KPU Sulawesi Utara Segera Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih hingga Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO.

Simak selengkapnya :

1. Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO

Dua caleg terpilih partai Gerindra Sulawesi Utara dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus politik uang di ruang sidang Hatta Ali, Jumat (7/6/2024)

Selama persidangan mata dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempapas terus menatap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan.

Setiap kalimat pun mereka dengarkan dengan baik hingga akhir.

Sementara itu Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

 Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang, selengkapnya baca

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved