Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Dapil 3 Cianjur

MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan.

Tayang:
Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Suasana sengketa pemilu di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6/2024). MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan. Oknum kepala desa melakukan pencoblosan ulang dan tindakannya telah berujung ke putusan pidana pemilu.

Putusan itu membuka peluang bagi caleg Partai Gerindra untuk merebut kursi di Dapil 3 Cianjur.

Majelis hakim MK kabulkan permohonan pemilu ulang Hendry Juanda Caleg DPRD Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil Cianjur 3 Tahun 2024.

Dalam uraian pertimbangan, majelis hakim menyoroti putusan Pengadilan Negeri Cianjur yang menyatakan kepala desa Mentengsari bernama Soemantri, melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya.

Adapun akibat tindakan tersebut terdakwa divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

"Dalam permohonannya pemohon meminta pembatalan keputusan KPU 360/2024 terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dalil Cianjur 3," kata hakim Daniel di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Hakim Daniel melanjutkan bahwa pemohon mendalilkan terdapat penambahan perolehan suara caleg Gugun Gunawan di TPS 12, 13, 14, 15 dan 16 Desa Mentengsari kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Baca juga: Upaya PPP  Lolos Parlemen, Sidang Pemilu 2024 di MK: Simpatisan Tak Dapat Mencoblos

Hal itu karena adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari dan oknum KPPS.

"Pencoblosan surat suara di luar waktu disebut disebabkan penggelembungan suara Gugun Gunawan dan tidak terdapat persebaran suara kepada calon dan partai lainnya," kata Daniel.

"Mahkamah mempertimbangkan terhadap tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa mentengsari bernama Somantri dengan melakukan pencoblosan ulang terhadap surat suara yang telah dicoblos sebelumnya. Tidak dibantah oleh termohon," lanjutnya.

Kemudian lanjut Daniel hal itu berdasarkan putusan pengadilan negeri Cianjur nomor 144 2024 yang dibacakan pada sidang terbuka 17 Mei 2024.

"Mengatakan terdakwa Sumantri kepala desa mentengsari telah terbentuk secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu dapat tambahan perolehan suara," ucapnya.

Dikarenakan tindakan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa mentengsari bernama Sumantri, kata Hakim Daniel. Terbukti melakukan pencoblosan dua kali terhadap surat suara di TPS 15 Mentengsari berdasarkan putusan pengadilan.

"Menurut Mahkamah seharusnya dipulihkan proses pemilu yang telah dicederai oleh tindakan pidana yang dilakukan kepala desa tersebut," jelasnya.

Atas hal itu Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved