Pemilu 2024
Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Dapil 3 Cianjur
MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan.
Tayang:
Editor:
Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Suasana sengketa pemilu di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6/2024). MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan.
"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota dewan DPRD Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Membatalkan keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum. Perintahkan Pemilu ulang calon anggota legislatif DPRD, TPS 15 Desa Mentengsari, Cianjur dalam waktu 30 hari kerja," tegasnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/060624-sidang-MK.jpg)