Jumat, 5 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Kabulkan Permohonan Caleg Gerindra, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Dapil 3 Cianjur

MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan.

Tayang:
Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Suasana sengketa pemilu di persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/6/2024). MK memerintahan Komisi Pemilihan Umum Cianjur melakukan Pemilu ulang di Dapil 3 karena secara sah yang meyakinkan terjadi kecurangan. 

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota dewan DPRD Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan perhitungan ulang," ucap Suhartoyo, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

"Membatalkan keputusan KPU 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum. Perintahkan Pemilu ulang calon anggota legislatif DPRD, TPS 15 Desa Mentengsari, Cianjur dalam waktu 30 hari kerja," tegasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved