Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Upaya PPP  Lolos Parlemen, Sidang Pemilu 2024 di MK: Simpatisan Tak Dapat Mencoblos

PPP berupaya lolos ke Parlemen Senayan di Mahkamah Konstitusi. PPP menghadirkan sejumlah saksi sekaligus simpatisan yang tak dapat mencoblos.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Suasana sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 28 Mei 2024. PPP berupaya lolos ke Parlemen Senayan dengan menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi. PPP menghadirkan sejumlah saksi sekaligus simpatisan yang tak dapat mencoblos lantaran surat suara habis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP berupaya lolos ke Parlemen Senayan dengan menuntut keadilan di Mahkamah Konstitusi. PPP menghadirkan sejumlah saksi sekaligus simpatisan yang tak dapat mencoblos lantaran surat suara habis.

PPP hanya butuh lebih dari 200 ribu atau 0,13 persen suara untuk lolos ke DPR RI pada Pemilu 2024.

Dua saksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Kabupaten Indragiri, Riau mengaku tak bisa ikut nyoblos di TPS karena habisnya kertas suara.

Adapun hal itu disampaikan dua saksi PPP pada persidangan PHPU DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/5/2024).

Mulanya saksi dari pemohon PPP bernama Sukari menjelaskan dirinya tidak bisa mencoblos, di TPS 04 Perkebunan Sailala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu. Hal itu karena kurangnya kertas suara.

“Tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh panitia di TPS dikarenakan kurang surat suara,” kata Sukiri di persidangan.

Kemudian Ketua Hakim MK Suhartoyo menanyakan kejadian tersebut jam berapa.

“Sekira jam 11 Yang Mulia.” jawab Sukiri.

“Saudara akhirnya tidak mencoblos?” tanya Suhartoyo.

“Betul karena kertas suara sudah habis,” jelas Sukiri.

“Saudara sudah terdaftar?” tanya Suhartoyo.

“Sudah Yang Mulia,” tandasnya.

Baca juga: Persidangan Sengketa Pemilu 2024 di MK: Saksi KPU Akui Puluhan Kertas Suara Berkurang

Lalu saksi pemohon lainnya dari PPP bernama Adi Siswanto bersama keluarganya mengalami hal serupa. Tak bisa mencoblos karena kekurangan kertas suara di TPS tersebut.

“Saya waktu itu datang ke TPS sekitar jam 12 siang bersama keluarga. Setelah sampai ke TPS dihalangi panitia. Diterangkan bahwa belum bisa mendaftar karena kertas suara habis,” terang Adi di persidangan.

“Lebih dulu Anda apa Sukiri?” tanya Ketua Hakim MK Suhartoyo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved