Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Nasdem Sengketakan Pemilu 2024 Kota Ternate di MK, Feri Amsari: Berpotensi Terjadinya Kecurangan

Setiap pemilu termasuk Pemilu 2024 berpotensi terjadi kecurangan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus benar menjaga konversi suara menjadi kursi.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Setiap pemilu termasuk Pemilu 2024 berpotensi terjadi kecurangan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus benar menjaga konversi suara menjadi kursi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Setiap pemilu termasuk Pemilu 2024 berpotensi terjadi kecurangan. Komisi Pemilihan Umum atau KPU harus benar menjaga konversi suara menjadi kursi sesuai dengan azas kepemiluan dan demokrasi.

Demikian pandangan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri menjadi saksi ahli untuk pemohon Partai NasDem pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Pileg 2024 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/5/2024).

"Saya meyakini bahwa berbagai peristiwa di dalam proses penyelenggaraan pemilu dapat berpotensi terjadinya kecurangan," ucap Feri, hadir secara daring dalam persidangan di panel 2.

Kata Feri, harusnya KPU mengeluarkan keputusan dan juga tindakan untuk memastikan agar konversi suara menjadi kursi betul-betul upaya pengalihan suara menjadi kursi secara benar. Serta sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu.

"Dan jika suara dihitung itu salah atau berasal dari cara yang salah. Maka kursi yang didapat juga berpotensi menjadi masalah dan harusnya dinyatakan salah," tegasnya.

Kemudian Feri menyebutkan peran Mahkamah Konstitusi menurutnya haruslah memperbaiki kesalahan tersebut.

"Sangat penting terutama untuk menempatkan seluruh hal pada porsi yang tepat. Suara yang benar dan diperuntukkan juga pada figur yang memang dipilih oleh pemilik suara dalam pemilu," jelasnya.

Feri juga menjelaskan perlu dipahami bahwa membongkar praktik kecurangan dan bagaimana suara pemilik dikonversi menjadi kursi yang benar. Merupakan tujuan utama dalam penegakan hukum kepemiluan.

Baca juga: 2 Caleg Gerindra Sulawesi Utara Terpilih Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Jawaban Conny Rumondor

"Meskipun kecurangan pemilu tersebut selalu tidak pernah mudah mudah diungkap. Sebagaimana diungkapkan berbagai karya ilmiah tentang kecurangan itu," kata Feri.

"Namun tidak dapat pula dimaknai bahwa praktik kecurangan atau pelaksanaan atau pelanggaran pemilu tidak dapat dibuktikan," terangnya.

Prediksi Kursi

Berikut daftar 30 caleg terpilih jadi anggota DPRD Kota Ternate Maluku Utara periode 2024-2029.

Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan dari enam daerah pemilihan (Dapil) Kota Ternate.

Berdasarkan data terdapat tiga partai dengan perolehan suara terbanyak di Ternate adalah Partai Golkar, Partai Nasdem, dan PDI Perjuangan.

Berdasarkan hasil pleno KPU Kota Ternate, berikut 30 nama anggota DPRD Kota Ternate, periode 2024-2029:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved