Said Iqbal Tanggapi Iuran 3 Persen Tapera: Mustahil Beli Rumah Rp 25 Juta
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan mustahil membeli rumah dengan iuran 3 persen Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan mustahil membeli rumah dengan iuran 3 persen Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai tak tepat dijalankan saat ini.
Besaran simpanan Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja. Sebesar 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
"Pertama, belum ada kejelasan terkait dengan Program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan Program Tapera. Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera," kata Said Iqbal dalam keterangan kepada Tribunnews.com Rabu (29/5/2024).
Secara akal sehat dan perhitungan matematis, menurutnya, iuran Tapera sebesar 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca juga: Bertambah, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Tapera hingga BPJS
Sekarang ini, dijelaskannya upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp 1.260.000 per tahun.
Oleh karena Tapera adalah tabungan sosial, kata Said Iqbal, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul adalah Rp 12.600.000 hingga Rp 25.200.000.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp 12,6 juta atau Rp 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan. Sekali pun ditambahkan keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," kata Said Iqbal.
“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” pungkasnya.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.