Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo Gasak Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gasak Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun. Total Rp 6,8 Miliar.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.ID/RONY A. NUGROHO
Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut merampas uang perjalanan dinas pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) selama menjabat empat tahun sebagai anggota kabinet menteri.

Hal itu disampaikan Dedi Nursyamsi sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL, Senin (3/6/2024).

Dedi Nursyamsi mengatakan, total uang penjalanan dinas yang digasak SYL selama empat tahun menjabat sebesar Rp 6,8 miliar.

"Totalnya itu Yang Mulia, semua ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kalau enggak salah itu Rp 6,8 miliar, selama empat tahun," kata Dedi saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin.

Dalam kesempatan itu, Hakim juga menanyakan terkait uang yang dirampas SYL melalui mekanisme urunan pegawai Kementan.

"Itu ditargetkan oleh Biro Umum, menurut laporan dari Bu Sesba, itu Badan SDM misalkan (untuk keperluan) berangkat ke Arab Saudi saya ingat itu (targetnya) Rp 500 juta, misalnya gitu, jadi ditentukan," kata Dedi.

"Jadi saudara harus penuhi Rp 500 juta itu?," tanya Hakim. "Harus," jawab Dedi.

Baca juga: Sosok Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Sosok Ayun Sri Harahap Istri Syahrul Yasin Limpo yang Dituding Beli Tas Dior dari Duit Kementan

Baca juga: Perlakuan Spesial Syahrul Yasin Limpo Terhadap Nayunda Nabila, Punya Nama Kontak Khusus

Dedi juga mengatakan, Badan SDM yang dipimpinnya sering tidak mencapai target duit yang diminta SYL.

Oleh karena itu, dia terus-menerus ditagih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono yang merupakan salah satu terdakwa dalam sidang tersebut.

"Ditelepon seringnya, segera selesaikan. Segera. Atau setelah rapat eselon satu dengan Sekjen, biasanya Sekjen mengingatkan lagi 'segera tuntaskan'," kata Dedi.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Aksi pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terungkap, Syahrul Yasin Limpo Beri Tas Mewah dan Perhiasan kepada Wanita dengan Sebutan Mrs. Bali

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

(Sumber: Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved