Revisi UU Polri
Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik
Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
Draft itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.
Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebut.
Namun, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut soal keamanan dalam negeri seperti apa yang memerlukan tindakan pemutusan, pemblokiran, dan pembatasan akses internet.
Berikut bunyi Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:
“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis RUU tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Revisi UU Polri
Polri
DPR
polisi
Polisi Diberi Wewenang Spionase
Polisi Diberi Wewenang Sabotase
Polisi bisa Blokir Akses Internet Publik
Chord Lagu Rasonyo Jatuah Cinto - Zinidin Zidan feat Yaya Nadila - Kunci Gitar G |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Manado Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Berawan |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Chord Lagu Sabar Menunggu - Arief feat Silvia An - Kunci Gitar C |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Jadwal Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.