Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU Polri

Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik

Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Tribun Manado/Gryfid Joysman
Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah poin dalam Revisi UU Polri menuai sorotan.

Dimana DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ternyata Partai Garuda yang Menggugat Batas Usia ke MA, Sebut Demi Akomodir Anak Muda Maju Pilkada

Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Ketua DPR yang lain Rachmat Gobel, Lodewijk F Paulus, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Pengesahan Revisi UU tersebut dilakukan sekaligus dengan RUU Kementerian Negara, RUU Keimigrasian dan RUU TNI.

Berikut beberapa poin dalam Revisi UU Polri:

Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI, menyebutkan Polri bisa menangani kegiatan spionase dan sabotase yang mengancam kedaulatan nasional.

Draf RUU Polri itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek.

Spionase dan sabotase itu termaktub pada Pasal 16 yang menyebutkan tugas Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri sebagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan.

Pasal 16B ayat 1 menyebutkan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan oleh Intelkam Polri atas permintaan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Itu termasuk pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.

Lalu, dijabarkan juga soal sasaran sumber ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, termasuk ancaman dari orang yang sedang menjalani proses hukum.

Huruf A menyebut, “ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup”.

Kemudian, huruf B menyebutkan, “terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional”.

“Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis draf ayat 3.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.

Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).

Draf itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.

Jika saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, hanya dijelaskan bahwa peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, di aturan baru ketentuan itu ditambah.

Di dalam ketentuan baru Pasal 6 Ayat (1), di dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial:

a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik;

d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional;

e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan

f. Ruang Siber.

Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik

Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.

Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).

Draft itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.

Pengaturan soal pemblokiran konten di media sosial tersebut diatur dalam Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.

Dalam pasal tersebut juga ditulis bahwa Polri berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Teknologi untuk melakukan tindakan di ruang siber tersebut.

Namun, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut soal keamanan dalam negeri seperti apa yang memerlukan tindakan pemutusan, pemblokiran, dan pembatasan akses internet.

Berikut bunyi Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri:

Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis RUU tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved