Revisi UU Polri
Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik
Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis draf ayat 3.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.
Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas
Wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
Draf itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.
Jika saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, hanya dijelaskan bahwa peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, di aturan baru ketentuan itu ditambah.
Di dalam ketentuan baru Pasal 6 Ayat (1), di dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik;
d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional;
e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan
f. Ruang Siber.
Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik
Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.
Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).
Revisi UU Polri
Polri
DPR
polisi
Polisi Diberi Wewenang Spionase
Polisi Diberi Wewenang Sabotase
Polisi bisa Blokir Akses Internet Publik
Chord Lagu Rasonyo Jatuah Cinto - Zinidin Zidan feat Yaya Nadila - Kunci Gitar G |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Manado Kamis 28 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Berawan |
![]() |
---|
Kasus Dana Hibah, Kejari Terima Titipan Barang Bukti Rp 5,2 Miliar, Pengamat Beber Fungsi Pembuktian |
![]() |
---|
Chord Lagu Sabar Menunggu - Arief feat Silvia An - Kunci Gitar C |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Jadwal Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Daftar Nama Calon Pemimpin Parpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.