Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi UU Polri

Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik

Revisi UU Polri telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (28/5/2024) kemarin.

Tribun Manado/Gryfid Joysman
Revisi UU Polri: Polisi Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase hingga Blokir Akses Internet Publik 

“Dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan bahan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Intelkam Polri berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan fungsi koordinasi intelijen negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis draf ayat 3.

Sebagai informasi, DPR RI menyetujui revisi empat undang-undang sebagai usul inisiatif DPR yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Polri.

Ruang Lingkup Kerja Polri Makin Luas

Wewenang Polri di dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun RUU Polri ini telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).

Draf itu didapatkan Kompas.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek.

Jika saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, hanya dijelaskan bahwa peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, di aturan baru ketentuan itu ditambah.

Di dalam ketentuan baru Pasal 6 Ayat (1), di dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial:

a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik;

d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional;

e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan

f. Ruang Siber.

Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik

Polisi diusulkan bisa melakukan pemblokiran serta upaya pelambatan akses di ruang siber terhadap akses internet publik demi keamanan dalam negeri.

Hal ini termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna (rapur), Selasa (28/5/2024).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved