Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Politik Uang

Keluarga Liempepas Bersaudara di Sulawesi Utara Minta Keadilan Pasca Jadi Tersangka Politik Uang

Kejari Manado pun diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Christofel Liempepeas, Nanses Meike Rakian, dan Indra Liempepas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keluarga Christofel Liempepas dan Indra Liempepas yang menjadi caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara angkat suara pasca penetapan tersangka politik uang oleh Kejaksaan Negeri Manado.

Orang tua Christofel dan Indra, Nanses Meike Rakian, merasa sangat tidak adil atas kasus yang menimpa kedua anaknya.

Pasalnya, proses pemilu sudah selesai dan sudah ada penetapan, namun kini keduanya dipersoalkan politik uang.

"Kami mohon keadilan sebesar-besarnya karena ini kedua anak kami dipilih oleh masyarakat secara hati nurani dan semua telah melalui proses, tapi kenapa kini dipermasalahkan," jelas Anggota DPRD Kota Manado ini kepada Tribunmanado.co.id, Sabtu (25/5/2024).

Rakian pun kini meminta bantuan kepada Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto, agar bisa membantunya mencari keadilan.

"Tolong kami pak Prabowo, kami hanya menuntut keadilan dalam pemilu ini, karena rakyat memilih kami dari hati nurani," katanya.

Sebelumnya, Christofel dan Indra ditetapkan tersangka kasus politik uang.

Christofel Liempepas maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan Indra Liempepas, caleg terpilih dari Dapil Tuminting Bunaken untuk DPRD Kota Manado.

Namun, pada kasus ini tidak hanya 2 caleg yang ditetapkan tersangka, ada satu orang lagi berinsial CL.

"Jadi ada 3 tersangka, pertama itu IWL, kedua CL, dan ketiga sama juga CL dengan dugaan melanggar Pasal 523 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pemilu junto Pasal 56," ujar Kasie Intel Kejari Manado, Arthur Piri, pada Jumat (24/5/2024).

Baca juga: Diduga Ini yang Jadi Penyebab Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah Dibuntuti Densus 88

Baca juga: Lirik Lagu Warada - Miqbal GA ft Siska Amanda

Menurutnya, berkas tersebut baru-baru ini dilimpahkan ke Kejari Manado terkait tindak pidana pemilu,

"Jadi ini dua berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yang ada di dalamnya," tambah Piri.

Kejari Manado pun diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah berkas perkara layak secara formil dan material untuk disidangkan.

"Nanti mungkin hari Selasa kami akan menentukan sikap apakah ini layak kita sidangkan atau seperti apa," tutupnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved