Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teror di Kejaksaan Agung

Diduga Ini yang Jadi Penyebab Jaksa Kejagung Febrie Adriansyah Dibuntuti Densus 88

Kejaksaan belakangan ini intensif terlibat dalam penanganan kasus tambang, yang seharusnya menjadi kewenangan Polri.

Editor: Ventrico Nonutu
Kompas
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diintai oleh anggota Densus 88. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengalami hal tak menyenangkan.

Febrie Adriansyah dibuntuti oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Oknum anggota Densus 88 tersebut pun berhasil diciduk oleh pengawal Febrie Adriansyah.

Ia pun kemudian ditangkap.

Tak hanya itu, Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga sedang dipantau.

Lantaran sempat ada kemunculan anggota Brimob dan drone yang melintas.

Hal ini pun sedang jadi sorotan publik.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa kasus ini sangat serius.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa pemantauan tersebut bukan merupakan tindakan individu, melainkan tugas yang harus dijalankan.

Sugeng menduga penguntitan ini terkait dengan dua isu besar, yaitu dugaan korupsi dan konflik kewenangan penanganan kasus antara kepolisian dan kejaksaan.

"Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau. Ini agak mengejutkan, yang dipantau adalah Jampidsus oleh Densus. Artinya ini sesuatu yang serius," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/5/2024).

Sugeng menjelaskan bahwa kejaksaan belakangan ini intensif terlibat dalam penanganan kasus tambang, yang seharusnya menjadi kewenangan Polri. Namun, kejaksaan mengambil aspek korupsinya, sehingga memicu ketegangan antara kedua lembaga tersebut.

"Beberapa waktu lalu IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang.

Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan, tetapi kejaksaan mengambil dari aspek korupsinya, karena kasus tambang itu adalah tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri," tambah Sugeng.

Tanggapan Kejagung

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved