Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Sulbagtara di Manado Sulawesi Utara Musnahkan Mainan dan Kosmetik Berbahaya
Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara dan BC Manado melakukan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara dan BC Manado melakukan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai.
Sebanyak 1,4 juta batang rokok dan 15 ribuan liter minuman beralkohol (MMEA) ilegal yang tidak bercukai dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor BC Manado, Jalan AA Maramis, Manado, Selasa (21/5/2024).
Selain rokok dan minuman keras ilegal, BC juga memusnahkan barang sitaan lainnya. Termasuk di dalamnya sex toys (mainan sex), mainan senjata serta kosmetik ilegal.
Pantauan Tribun, mainan berupa dildo dan jenis lainnya serta kosmetik ilegal dipajang saat konferensi pers.
Kepala Ditjen Bea Cukai (DJBC) Sulbagtara, Erwin Situmorang mengatakan, hasil penindakan barang impor yang melanggar aturan Larangan dan Pembatasan (Lartas) sebanyak 4.776 item.
"Ini merupakan barang bawaan penumpang pesawat, kapal laut dan yang melalui pos pengawasan," ujar Erwin.
Khusus untuk kosmetik, selain tidak memiliki Izin Edar, sebagian besar mengandung bahan berbahaya, hidrokuinon.
BMN tersebut merupakan hasil dari serangkaian penindakan tiga tahun oleh BC Sulbagtara, BC Manado dan BC Bitung.
"Diakukan penegahan untuk kemudian dilakukan proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN)," katanya.
Pemusnahan akan dilakukan dengan cara rokok dan barang lartas dibakar, dihancurkan atau ditimbun di dalam tanah guna menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan.
Sementara minuman keras botolnya dipecahkan dan isinya dibuang ke lubang lalu ditimbun.
Kata Erwin, hasil dari pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang senantiasa mendukung Kepabeanan dan Cukai.
Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekpedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector (melindungi masyarakat).
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal di Maando, Selamatkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Bea Cukai Sulbagtara Musnahkan 1.218 Liter Minuman Keras dan 919 Ribu Batang Rokok Ilegal di Manado |
![]() |
---|
Breaking News : 1,4 Juta Batang Rokok dan 15 Ribu Liter Miras Ilegal di Manado Sulut Dimusnakan |
![]() |
---|
Ada yang Malu-malu, Bahkan Ada yang Usil Memegang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.