Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Milik Kementan ke Cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Milik Kementan ke Cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementan untuk diberi ke cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tabel daftar aliran uang Kementan itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.
Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.
"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah.
Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.
"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.
Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.
Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.
"Siapa yang merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa
"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.
"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.
"Kalau tidak salah dari Pak Panji."
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.
| Jaksa KPK Sindir SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesenggukan |
|
|---|
| Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum |
|
|---|
| Pihak SYL Kini Berani Buka-bukaan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara, Ungkit Proyak Green House |
|
|---|
| Anak Syahrul Yasin Limpo Kembalikan Uang Negara Rp 293 Juta ke Rekening KPK |
|
|---|
| Partai NasDem Terima Aliran Dana Rp 965 Juta dari Kementan, Terkuak dalam Sidang Tuntutan SYL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasus-korupsi-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL-tiga-tahun-tak-diproses.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.