Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Milik Kementan ke Cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Milik Kementan ke Cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/Rahel
Syahrul Yasin Limpo Kirim Uang Milik Kementan ke Cucunya Andi Tenri Bilang Radisyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut menggunakan uang Kementan untuk diberi ke cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi yang menyeret SYL sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tabel daftar aliran uang Kementan itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.

Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.

"Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer Rp 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah.

Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?" tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.

"Setahu saya cucu beliau pak," jawab saksi Bambang.

Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.

Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.

"Siapa yang merintahkan? Kok ditransfer Rp 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?" tanya jaksa

"Seingat saya Pak Panji," jawab saksi.

"Langsuung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?" kata jaksa.

"Kalau tidak salah dari Pak Panji."

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved