Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Ini Masa Berlaku Visa Jemaah Calon Haji 2024, JCH Diminta Segera Pulang Jika Sudah Selesai

Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO/ANDREAS RUAUW
Para jemaah calon haji berdoa sebelum berangkat ke bandara, Sabtu (12/8/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Agama sudah memberangkatkan jemaah calon haji ke tanah suci.

Pemberangkatkan dilakukan dalam dua gelombang.

Setiap jemaah calon haji dibekali dengan visa umrah yang berdurasi tiga bulan saja.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Pakai Visa Saat Berangkat Ibadah Haji, Ini Penjelasan Kementerian Agama

Sehingga memang Jemaah Calon Haji hanya memiliki waktu yang cukup untuk ibadah haji.

Artinya jemaah calon haji tak bisa berlama lama-lama di sana.

Setelah melaksanakan ibadah haji, JCH langsung pulang kembali ke Indonesia.

Lantaran masa berlaku terbatas.

Kementerian Agama kembali mengingatkan bahwa visa umrah musim ini (1445 H) hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024.

Hal ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (15/5/2024).

Widi, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan. 

“Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024,” jelas Widi.

“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.

Selain itu, Widi juga kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. 

Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU). 

“Selain visa haji, visa umrah, dll itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved