Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Dibunuh

Sidang Pembunuhan Bemo Preman Manado, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut JPU Berimajinasi

Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu kemarin.

Terdakwa adalah Noval Nur alias Opal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu sudah membacakan isi dakwaan di depan Majelis Hakim Syors Mambrasar, Felix Wuisan dan Mariany Korompot.

Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga

Keseluruhan dakwaan itu ternyata tak semuanya diterima pihak kuasa hukum terdakwa.

Mereka lantas mengajukan ekspresi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

"Kami akan mengajukan eksepsi Majelis Hakim," ujar Ketum Tim Hukum Vebry Tri Hariady.

Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu diluar ruangan sidang, Vebry menyampaikan alasan tim hukumnya mengajukan ekspsi pada kasus ini.

Dia mengatakan dalam dakwaan JPU tidak disusun sesuai fakta yang ada.

"Jaksa seolah-olah lagi berimajinasi, karena di dalam perkara pidana, hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi," jelasnya

Vebry menekankan keterangan dakwaan soal perebutan senjata tajam (sajam) yang dimana Jaksa tidak bisa meyakinkan bahwa sajam tersebut milik siapa.

"Padahal fakta yang ada sajam klep api itu milik dari korban Bemo yang dirampas oleh klien kami. Dan dari kasus disini kita bisa melihat bahwa terdakwa melakukan pembelaan terpaksa, bukan seperti dalam dakwaan bahwa terdakwa membela keluarganya," jelasnya.

Tak hanya itu, Vebry pun kecewa karena barang bukti kasus ini hanya rekaman video.

Padahal beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan tombak yang dipakai korban menganiaya terdakwa.

"Kami sudah menyerahkan tombak itu ke penyidik Polresta Manado, namun dalam berkas dakwaan kami sudah lihat tidak terlampir barang bukti itu, nah ini tanda tanya ada apa penyidik Polresta Manado dan Kejari," jelasnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved