Bemo Dibunuh
Sidang Pembunuhan Bemo Preman Manado, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut JPU Berimajinasi
Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, pada Rabu kemarin.
Terdakwa adalah Noval Nur alias Opal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu sudah membacakan isi dakwaan di depan Majelis Hakim Syors Mambrasar, Felix Wuisan dan Mariany Korompot.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga
Keseluruhan dakwaan itu ternyata tak semuanya diterima pihak kuasa hukum terdakwa.
Mereka lantas mengajukan ekspresi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.
"Kami akan mengajukan eksepsi Majelis Hakim," ujar Ketum Tim Hukum Vebry Tri Hariady.
Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu diluar ruangan sidang, Vebry menyampaikan alasan tim hukumnya mengajukan ekspsi pada kasus ini.
Dia mengatakan dalam dakwaan JPU tidak disusun sesuai fakta yang ada.
"Jaksa seolah-olah lagi berimajinasi, karena di dalam perkara pidana, hal ini tidak bisa dibiarkan terjadi," jelasnya
Vebry menekankan keterangan dakwaan soal perebutan senjata tajam (sajam) yang dimana Jaksa tidak bisa meyakinkan bahwa sajam tersebut milik siapa.
"Padahal fakta yang ada sajam klep api itu milik dari korban Bemo yang dirampas oleh klien kami. Dan dari kasus disini kita bisa melihat bahwa terdakwa melakukan pembelaan terpaksa, bukan seperti dalam dakwaan bahwa terdakwa membela keluarganya," jelasnya.
Tak hanya itu, Vebry pun kecewa karena barang bukti kasus ini hanya rekaman video.
Padahal beberapa waktu sebelumnya, tim kuasa hukumnya sudah menyerahkan tombak yang dipakai korban menganiaya terdakwa.
"Kami sudah menyerahkan tombak itu ke penyidik Polresta Manado, namun dalam berkas dakwaan kami sudah lihat tidak terlampir barang bukti itu, nah ini tanda tanya ada apa penyidik Polresta Manado dan Kejari," jelasnya
BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Pembunuhan Preman Manado, Terdakwa Opal Dicium dan Peluk Keluarga |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Opal Hilangkan Nyawa Bemo, Minta Maaf ke Istri dan Anak |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Status Lain Opal Tersangka Pembunuhan Bemo, Ternyata Juga Korban, Kena Tikaman |
![]() |
---|
Baru Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Bemo, Preman Manado itu Tewas Ditikam Pakai ini Bukan Klep Api |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kondisi Pelaku Pembunuhan Bemo, Polisi Ungkap Opal Selain Tersangka Juga Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.