Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Dibunuh

Sidang Pembunuhan Bemo Preman Manado, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut JPU Berimajinasi

Mendengar hal itu, Hakim lantas menunda persidangan sampai pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Sidang kasus pembunuhan dengan korban seorang preman terkenal di Manado bernama Bemo telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado 

Oleh karenanya dia meminta kepada penyidik untuk tidak mengobarkan orang yang membela nyawa dari ancaman, karena hal itu tidak patut dihukum

"Maka kami keberatan terhadap dakwaan Jaksa dan kami akan memberikan ekspesi," jelasnya

Diketahui terdakwa telah menjalani sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan.

Dalam penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu, terdakwa opal membunuh Bemo pada Minggu tanggal 17 Desember 2023  sekitar jam 23.00 Wita di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto.

Jaksa menyebut bahwa terdakwa sengaja menghilangkan nyawa Bemo.

Dijelaskannya kejadian berawal ketika terdakwa mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa korban dan teman- temannya sudah masuk ke dalam rumah dengan membawa sajam dan mencari terdakwa.

Saat itu sang istri menyuruh terdakwa untuk menghindar dari rumahnya.

Mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah  tepatnya di parkiran sepeda
motor.

Terdakwa kemudian melihat korban dan teman-temanya berdiri di
perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong,"

Teriakan dan perkataan dari korban ikut membuat terdakwa menangis.

Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temannya menuju kearahnya.

Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan kepadanya.

Tombak korban mengena di bagian leher terdakwa sedangkan teman-teman korban ikut menikam terdakwa di bagian badan.

Kejadian berlanjut saat korban dan terdakwa saling tarik menarik sajam.

Terdakwa kemudian berhasil merebut senjata tajam itu dan menikam dengan cara membabi buta mengena di bagian badan dan paha hingga membuat korban terjatuh dan berlumuran darah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved