Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Isi Dakwaan Sidang Kasus Pembunuhan Bemo di Manado Sulut: Korban Sempat Ancam Aniaya Ibu Terdakwa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu disebutkan, peristiwa kasus pembunuhan ini terjadi.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Suasana sidang Terdakwa Noval P Nur alias Opal di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Opal didakwa bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang preman Manado bernama alis Bemo. 

Saat korban tiba di dekat terdakwa, korban langsung mengarahkan tombak kepada terdakwa yang mengenai bagian leher terdakwa. 

Sementara itu, teman-teman korban tak tinggal diam. Mereka juga ikut menikam terdakwa di bagian badan.

Selanjutnya terdakwa dan korban saling tarik menarik sajam hingga terdakwa berhasil merebut sajam tersebut dari korban. 

Setelah itu, terdakwa langsung menghujamkan sajam tersebut ke arah korban dengan cara membabi buta. 

Tikaman terdakwa mengenai bagian badan dan paha.

Korban pun jatuh dan tak bedaya. 

Melihat korban terkapar, teman-temannya langsung melarikan diri. 

Terdakwa lantas mengejar namun tidak mendapati mereka. 

Setelah itu, terdakwa menjauh dari tempat terjadinya perkara lantas mencari pertolongan. 

Ia melempar pisau dari tangannya ke arah korban. 

Tak lama setelah itu, pengendara motor lewat di depannya. Terdakwa pun meminta pertolongan agar dirinya dibawa ke rumah sakit. 

Sementara korban yang tengah sekarat berusaha dibawa oleh salah satu warga yang ada di sana, dan teman-teman terdakaw juga mendekat, namun, dihadang oleh seseorang yang masih kerabat korban sehingga mereka pun pergi. 

Sementara seorang warga yang tengah membawa korban kaget karena melihat tombak yang dibawa kerabat korban. 

Walhasil tanpa sengaja warga itu pun  melepas korban hingga korban terjatuh ke selokan. 

Selanjutnya korban dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit namun nyawa korban tak tertolong lagi. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved