Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

Isi Dakwaan Sidang Kasus Pembunuhan Bemo di Manado Sulut: Korban Sempat Ancam Aniaya Ibu Terdakwa

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu disebutkan, peristiwa kasus pembunuhan ini terjadi.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Suasana sidang Terdakwa Noval P Nur alias Opal di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Opal didakwa bersalah atas kasus pembunuhan terhadap seorang preman Manado bernama alis Bemo. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menyebabkan preman terkenal di Manado, Sulawesi Utara, yakni Indra Matheos alias Bemo tewas kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara

Terdakwa dalam kasus ini yakni Noval P Nur alias Opal. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu, pada Rabu (9/5/2024) disebutkan, peristiwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Cokroaminoto, Lingkungan IV, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado,

Menurut dakwaan JPU, terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Bemo. 

JPU kemudian menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa ini. 

Bermula saat terdakwa ditelepon oleh istrinya. 

Sang istri berkata, bahwa saat itu Bemo dan teman-temannya telah berada di dalam rumah dengan membawa senjata tajam. 

Mereka datang mencari terdakwa. 

Melalui telepon, istri terdakwa menyuruh terdakwa agar menghindar atau menjauh dari rumahnya. 

Terdakwa lantas berdiam diri di depan rumah atau di parkiran sepeda motor. 

Saat itu juga, terdakwa melihat korban bersama teman-temannya tengah berdiri di perempatan. 

Kepada terdakwa korban berteriak, "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong: untung saya tidak dapat kamu, kalau saya tidak dapat kamu malam ini, saya potong mama kamu."

Mendengar ucapan korban tersebut, terdakwa menangis. 

Tak berselang lama, sekitar lima menit kemudian korban dan teman-temannya datang mendekat ke arah terdakwa. 

Terdakwa pun tak bisa lari lagi karena saat itu korban sudah membawa tumbak. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved