Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bemo Preman Manado

BREAKING NEWS : Sidang Dakwaan Kasus Pembunuhan Bemo, Terdakwa Sempat Menangis

Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Noval P Nur alias Opal.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Rhendi Umar
Terdakwa Noval P Nur alias Opal saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Noval P Nur alias Opal.

Peristiwa ini sebelumnya viral di media sosial dikarenakan korban yang dibunuh oleh terdakwa adalah seorang preman terkenal di Manado Indra Matheos alias Bemo.

Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kondisi Opal Pelaku Pembunuhan Bemo Preman Manado, Selalu Pegang Tasbih Berzikir

Dalam penjelasannya dijelaskan, terdakwa opal membunuh Bemo pada Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 23.00 Wita di Kelurahan Ternate Baru Lingkungan IV Kecamatan Singkil Kota Manado tepatnya didepan Jalan Cokroaaminoto.

Jaksa menyebut bahwa terdakwa sengaja menghilangkan nyawa Bemo.

Dijelaskannya kejadian berawal ketika terdakwa mendapat telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa korban dan teman- temannya sudah masuk ke dalam rumah dengan membawa sajam dan mencari terdakwa.

Saat itu sang istri menyuruh terdakwa untuk menghindar dari rumahnya.

Mendengar hal itu terdakwa diam didepan rumah tepatnya di parkiran sepeda
motor.

Terdakwa kemudian melihat korban dan teman-temanya berdiri di perempatan sambil berteriak-teriak dengan mengatakan "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong,"

Teriakan dan perkataan dari korban ikut membuat terdakwa menangis.

Tiba-tiba sekitar kurang lebih lima menit terdakwa melihat korban dan teman-temannya menuju kearahnya.

Terdakwa pun sudah tidak bisa lari kemana-mana dikarenakan saat itu korban sudah membawa tumbak dan langsung mengarahkan kepadanya.

Tombak korban mengena di bagian leher terdakwa sedangkan teman-teman korban ikut menikam terdakwa di bagian badan.

Kejadian berlanjut saat korban dan terdakwa saling tarik menarik sajam.

Terdakwa kemudian berhasil merebut senjata tajam itu dan menikam dengan cara membabi buta mengena di bagian badan dan paha hingga membuat korban terjatuh dan berlumuran darah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved