Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Sadis di Boltim

Pekan Depan Polres Boltim Sulawesi Utara Limpahkan Kasus Aning ke Kejari Kotamobagu

Denny mengatakan pelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Aning ini untuk mempercepat proses persidangannya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Kantor Polres Boltim Sulawesi Utara (Sulut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kasus pembunuhan bocah asal Tutuyan, Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), yang dilakukan oleh pelaku bernama Arnita Mamonto alias Aning (19), sempat menghebohkan warga.

Kasus yang terjadi pada Januari 2024 ini masih terus ditangani Polres Boltim.

Meksi begitu, polisi memastikan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kotamobagu.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Aksi Tak Terduga Seorang Warga ke Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim

Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas ketika dikonfirmasi Rabu 8 Mei 2024 mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas kasus tersebut.

"Kita sudah kirim berkasnya tapi masih dikembalikan jaksa (P19)," ujarnya.

Perwira tiga balok tersebut mengatakan saat ini Polres Boltim masih terus berupaya melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa.

"Targetnya pekan depan akan kami limpahkan ke Kejari Kotamobagu (P21)," ungkap dia.

"Sekarang masih melengkapi berkas sesuai permintaan jaksa," tegasnya.

Denny mengatakan pelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Aning ini untuk mempercepat proses persidangannya.

"Kalau sudah tahap dua ke jaksa, maka akan bisa disidangkan," tuturnya.

Dirinya berjanji akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejari Kotamobagu sebelum masa tahanan tersangka Aning habis.

"Intinya sebelum masa tahanan habis kita akan serahkan ke jaksa," tandasnya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved