Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar Lengkap Nama-nama Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek Terpilih di Pemilu 2024

Berikut Ini 45 Calon Anggota DPRD Trenggalek Terpilih yang Ditetapkan KPU Trenggalek

Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
Berikut Ini 45 Calon Anggota DPRD Trenggalek Terpilih yang Ditetapkan KPU Trenggalek 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar lengkap nama-nama anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang terpilih di Pemilu 2024

Sebanyak 45 nama caleg DPRD Kabupaten Trenggalek terpilih di Pileg 2024

Selain itu, daftar nama-nama berikut juga telah melalui proses penetapan KPU Kabupaten Trenggalek

Dimana KPU Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Trenggalek hasil Pemilu 2024, Kamis (2/5/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, ditetapkan 45 anggota DPRD terpilih dan perolehan kursi anggota DPRD dari masing-masing partai politik

Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi partai politik dengan raihan kursi terbanyak, yaitu 13 kursi, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 11 kursi, lalu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, dan Golkar 5 kursi.

Sedangkan Partai Gerindra meraih 4 kursi, lalu Partai Demokrat mendapat 3 kursi, Hanura 2 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 1 kursi.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menuturkan, KPU RI telah menginstruksikan seluruh KPUD termasuk KPU Trenggalek untuk melakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif terpilih pada 2 Mei 2024.

Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan ke KPU RI bahwa tidak ada perselisihan hasil sengketa pemilu, termasuk di Kabupaten Trenggalek.

Konsekuensinya, KPU yang tidak terdapat perselisihan hasil sengketa pemilu harus melakukan penetapan calon terpilih paling lambat 3 hari kemudian.

"Hasil penetapan perolehan kursi, partai politik yang paling banyak meraih kursi adalah PDI Perjuangan yaitu 13 kursi, lalu PKB 11 kursi," kata Gembong, Kamis (2/5/2024).

Dalam kesempatan itu, Gembong juga menyampaikan, hanya ada dua parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, yaitu PDI Perjuangan dan PKB.

"Hanya ada dua partai politik tersebut yang mendapat lebih dari 9 kursi sebagai syarat minimal mengusung pasangan calon dalam Pilkada Trenggalek," jelas Gembong.

Lebih lanjut para calon anggota DPRD Trenggalek terpilih baru akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024, seiring berakhirnya masa jabatan 45 anggota DPRD Trenggalek periode 2019-2024.

Berikut Ini 45 Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Terpilih yang Ditetapkan KPU Trenggalek

Dapil 1

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved