Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan MK Mendelegitimasi, Pakar: Prabowo-Gibran Harus Perbaiki KPK, Revisi UU ITE

Guru Besar UI Lili Romli berpendangan nantinya seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jangan menimbulkan resistensi.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Guru Besar UI Lili Romli berpendangan nantinya seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jangan menimbulkan resistensi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Lili Romli berpendangan nantinya seluruh kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming jangan menimbulkan resistensi.

Prabowo-Gibran harus melaksanakan pemerintahan yang merangkul untuk menjawab delegitimasi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 22 April 2024.

MK menolak seluruh permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Lili, keputusan itu dianggap mendelitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

"Seandainya dilakukan pemilu ulang di beberapa tempat, saya kira Prabowo-Gibran akan menang. Itu akan melegitimasi kemenangan mereka," ujar Lili saat wawancara di kompas.tv.

MK membacakan putusan atas gugatan yang dimajukan oleh paslon nomor 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Baca juga: Tiga Hakim "Bela" Ganjar-Mahfud: Putusan MK Kukuhkan Prabowo Presiden Terpilih

Untuk diketahui, keduanya menduga adanya kecurangan pemilu dan meminta diskualifikasi pasangan nomor urut 3 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Hakim MK menyatakan menolak gugatan Anies dan Ganjar. Kendati demikian, ada 3 Hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Romli mengatakan, strategi merangkul partai politik di luar Koalisi Indonesia Maju dapat menambah pesoalan di publik.

"Ke depan sebenarnya apa yang dikhawatirkan publik seperti pemerintahan akan otoriter harus dibantah. (Keduanya) perlu melakukan tindakan ke publik. Contohnya mengembalikan independensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Kemudian, pemerintah Prabowo perlu merevisi Undang-Undang ITE. "Dengan kebijakan yang prodemokrasi publik akan melupakannya (kecurangan pemilu)," kata dia.

MK Tolak Permohonan

MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Sidang pembacaan putusan untuk gugatan Ganjar-Mahfud dimulai pada pukul 14.55 WIB. Isi pertimbangan putusan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan pertimbangan putusan pada gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang telah ditolak MK beberapa saat sebelumnya.

Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis sempat meminta agar bagian yang berbeda dibacakan, termasuk pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim yang tak setuju terhadap keputusan mayoritas hakim.

Suhartoyo hanya membacakan jawaban MK atas beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Muhaimin, yang pada intinya menyatakan seluruhnya tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, Suhartoyo menegaskan bahwa hakim yang dissenting opinion juga sama dengan gugatan Anies-Muhaimin, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Baca juga: PDIP Sulawesi Utara Terima Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang. Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi karena KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved