Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Jiwasraya

Segini Hasil Lelang Aset Milik Korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo yang Dirampas Negara, Rumah Mewah

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Editor: Alpen Martinus
ONTAN/Cheppy A. Muchlis
LELANG: Logo Jiwasraya. Kejagung lelang rumah terpidana korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah rupanya kini sudah memberlakukan perampasan terhadap aset pelaku korupsi.

Kini yang mengalaminya adalah Harry Prasetyo.

Harry Prasetyo diduga berperan penting dalam pengelolaan keuangan yang merugikan Jiwasraya, termasuk dalam pengadaan investasi bodong yang menyebabkan kerugian besar.

Baca juga: Masih Ingat Fakhri Hilmi? Terjerat Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Divonis Bebas MA

Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini dan menetapkan Harry Prasetyo sebagai terpidana.

Negara pun melakukan perampasan terhadap aset, dan kini melakukan pelelangan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset senilai Rp 2,7 miliar yang merupakan hasil rampasan negara dari terpidana kasus korupsi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Kejaksaan dipimpin oleh seorang Jaksa Agung, sebuah jabatan setingkat menteri yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Secara hierarki, Kejaksaan Agung merupakan institusi tertinggi dari Kejaksaan Republik Indonesia, yang membawahi Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang ini dilaksanakan pada Kamis 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, barang yang dilelang, meliputi aset yang telah dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) itu, kata Anang, berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi, yang berlokasi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara," kata Anang, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).

Anang menjelaskan, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai dengan waktu server aplikasi lelang.

"Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara," kata Anang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved