Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

PDIP Sulawesi Utara Terima Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres

Ketua Bapilu PDIP Sulawesi Utara Steven Kandouw menuturkan, PDIP Sulut pada prinsipnya menerima putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Kolase Tribun Manado
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. MK menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menilai seluruh permohonan tidak beralasan hukum. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar

Ketua Bapilu PDIP Sulut Steven Kandouw menuturkan, PDIP Sulut pada prinsipnya menerima putusan tersebut.

MK sifatnya final dan mengikat, kita harus terima," kata dia Senin (22/4/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved