Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres

Prabowo - Gibran Menang di MK, Demokrat Sulawesi Utara: Selamat Tuama Minahasa

Sekretaris DPD partai Demokrat Sulut Billy Lombok menyambut gembira keputusan MK yang menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Sekretaris DPD partai Demokrat Sulut Billy Lombok. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar.

Sekretaris DPD partai Demokrat Sulut Billy Lombok menyambut gembira keputusan itu.

"Tentu sangat senang, selamat Tuama Minahasa Prabowo Subianto presiden kita, rakyat Sulawesi Utara bangga," kata dia, Senin (22/4/2024).

Menurut Billy Lombok, Demokrat konsisten kawal Prabowo Subianto hingga finish.

"Kita ingin pastikan tak ada PSU di Sulut. Karena ini salah satu tuntutan dari pasangan calon lain di MK dan bagi E2L maupun Demokat, Prabowo putra asli kawanua harga mati sebagai Presiden RI alias mati kalau mati, E2L tetap prabowo," kata Billy.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).

Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved