Pilpres 2024
MK Bilang Presiden Seharus Netral di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi pun menyerahkan semua keputusan keputusan ke MK.
Jokowi merespons pertanyaan soal putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Presiden menyatakan, putusan sengketa tersebut merupakan kewenangan MK.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, yaa," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).
Presiden tersebut sama dengan keterangan yang ia sampaikan sebelumnya pada Minggu (21/4/2024).
Pada Minggu, Kepala Negara menyatakan bahwa putusan MK merupakan ranah dari lembaga MK sendiri.
"Itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi sendiri," kata Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan usai bermain sepak bola dengan anak-anak di Gorontalo.
MK sedang melangsungkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam perkara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Pilpres 2024 bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto menjadi pihak terkait.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sementara itu, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di sisi lain, pihak tergugat yakni KPU RI dan ada pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024. Sidang pembacaan putusan di MK telah dimulai sejak Senin pagi.
Dalam sidang MK sempat membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa pilpres. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.