Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

MK Bilang Presiden Seharus Netral di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Jokowi

Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi pun menyerahkan semua keputusan keputusan ke MK.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Presiden Joko Widodo. Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi pun menyerahkan semua keputusan keputusan ke MK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyerahkan semua keputusan kepada MK.

Sidang putusan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 di MK berlangsung Senin (22/4/2024).

Hakim konstitusi menyinggung soal netralitas kepala negara dalam pilpres.

Mahkamah berpandangan seorang presiden semestinya bertindak netral dalam suksesi pengganti dirinya.

Demikian dikatakan Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.

"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," kata Ridwan.

Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.

Namun, ia mengingatkan bahwa praktik endorsement atau pelakatan citra diri terhadap salah satu kandidat dapat menjadi masalah apabila dilakukan seorang presiden yang mewakili entitas negara.

Oleh sebab itu, menurut MK, seorang presiden semestinya membatasi diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat dalam pemilihan umum.

"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," kata Ridwan.

Namun, Ridwan menekankan bahwa kerelaan adalah wilayah moralitas, etik, maupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh karena itu, dalam konteks Pilpres 2024, MK tidak menemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Jokowi yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

"Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang," kata Ridwan.

Tanggapan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved