Pilpres 2024
MK Bilang Presiden Seharus Netral di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Jokowi
Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024. Presiden Jokowi pun menyerahkan semua keputusan keputusan ke MK.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat presiden seharusnya netral dalam Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyerahkan semua keputusan kepada MK.
Sidang putusan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 di MK berlangsung Senin (22/4/2024).
Hakim konstitusi menyinggung soal netralitas kepala negara dalam pilpres.
Mahkamah berpandangan seorang presiden semestinya bertindak netral dalam suksesi pengganti dirinya.
Demikian dikatakan Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.
"Seharusnya presiden bersangkutan berpikir, bersikap, dan bertindak netral, dalam ajang kontestasi memilih pasangan presiden dan wakil presiden yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," kata Ridwan.
Ridwan tidak memungkiri bahwa posisi presiden di Indonesia dilematis antara sebagai kepala pemerintahan, kepala negara, kader partai politik yang mengusungnya, maupun sebagai warga negara yang punya hak politik.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik endorsement atau pelakatan citra diri terhadap salah satu kandidat dapat menjadi masalah apabila dilakukan seorang presiden yang mewakili entitas negara.
Oleh sebab itu, menurut MK, seorang presiden semestinya membatasi diri untuk tidak tampil di muka umum yang dapat dipersepsikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu kandidat dalam pemilihan umum.
"Kesediaan/kerelaan presiden yang demikian, serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan kondisi pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 ini (in casu petahana kepala daerah) merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi Indonesia," kata Ridwan.
Namun, Ridwan menekankan bahwa kerelaan adalah wilayah moralitas, etik, maupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.
Oleh karena itu, dalam konteks Pilpres 2024, MK tidak menemukan landasan hukum untuk melakukan tindakan terkait ketidaknetralan Jokowi yang menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Sekali lagi karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya di level undang-undang," kata Ridwan.
Tanggapan Jokowi
Jokowi merespons pertanyaan soal putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Presiden menyatakan, putusan sengketa tersebut merupakan kewenangan MK.
"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK, yaa," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (22/4/2024).
Presiden tersebut sama dengan keterangan yang ia sampaikan sebelumnya pada Minggu (21/4/2024).
Pada Minggu, Kepala Negara menyatakan bahwa putusan MK merupakan ranah dari lembaga MK sendiri.
"Itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi sendiri," kata Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan usai bermain sepak bola dengan anak-anak di Gorontalo.
MK sedang melangsungkan sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Dalam perkara itu, putra sulung Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden (cawapres) terpilih Pilpres 2024 bersama calon presiden (capres) Prabowo Subianto menjadi pihak terkait.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pemenang Pilpres 2024.
Sementara itu, pihak penggugat yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di sisi lain, pihak tergugat yakni KPU RI dan ada pihak pemberi keterangan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
MK sendiri sebelumnya sudah memulai sidang sengketa hasil pilpres sejak 27 Maret 2024. Sidang pembacaan putusan di MK telah dimulai sejak Senin pagi.
Dalam sidang MK sempat membacakan keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam memutus sengketa pilpres. (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.