Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jemaah Calon Haji 2024

Jangan Sampai Salah Pakai Visa Saat Berangkat Ibadah Haji, Ini Penjelasan Kementerian Agama

JCH harus memperhatikan baik-baik soal visa, lantaran nantinya akan diperiksa oleh pihak Arab Saudi

Editor: Alpen Martinus
Saudigazette.com.sa
Kabar terkini dari Arab Saudi 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.

Pesan bernada iming-iming haji tanpa antre ini disebarkan di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.

Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," ucap Hilman.

Arab Saudi menurut Hilman juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Menurut Hilman, pemeriksaan akan lebih ketat di berbagai tempat.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” pesan Hilman.

Pihaknya bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terus mengimbau kewaspadaan umat muslim yang ingin berhaji agar jangan tertipu.

"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.

Ilustrasi jemaah mengelilingi Kabah di Mekkah, Arab Saudi. (Flickr/Camera Eye)
“Ini sekali lagi saya mengingatkan agar tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah,” tandasnya lagi.

Hilman yang saat ini sedang berada di JeddahArab Saudi untuk memantau persiapan akhir penyiapan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M menegaskan jika visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved