Kasus Surat Suara
BREAKING NEWS: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulawesi Utara
Polres Minahasa Utara telah menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus pergeseran sura pemilu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Dugaan adanya kecurangan, kata Rumagit, kian menguat karena Bawaslu mendapati KPU Minut mengeluarkan surat tertanggal 5 Maret 2024.
Surat bernomor 228 itu mengundang Bawaslu Minut untuk ikut pleno pada 6 Maret. Pada saat bersamaan pleno tingkat provinsi sudah dimulai sejak 4 Maret.
Kata Rumagit surat itu menjelaskan, ada agenda pembatalan D hasil kabupaten. Hal ini rancu sebab pleno KPU Minut (tingkat kabupaten) sudah selesai pada 4 Maret subuh.
"Apakah pleno di Minut belum selesai? Ini sangat mencurigakan" katanya.
Bawaslu juga mempertanyakan perbedaan surat suara Daftar Pemilik Khusus yang berbeda-beda.
Untuk PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden), DPK di Minut 2.946. Lalu DPD RI 2.925; DPR RI 2.919 dan DPRD provinsi 2.922.
Begitu juga untuk disabilitas, PPWP 649, DPD 638, DPR RI 634 dan DPRD 872. "Empat jenis pemilihan, semuanya berbeda," kata Rumagit. (Ren/Ndo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.