Kasus Surat Suara
BREAKING NEWS: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulawesi Utara
Polres Minahasa Utara telah menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus pergeseran sura pemilu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan kasus dugaan adanya pergeseran suara di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berlanjut.
Polres Minahasa Utara telah menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Iptu Ferdiand Martadinata ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya
"Iya sudah ada penetapan tersangka, ada 8 orang," jelasnya Selasa (22/4/2024)
Ferdiand pun memastikan penetapan tersangka ini setelah melewati proses penyelidikan sampai ke proses penyidikan.
"Perkembangannya nanti kita sampaikan selanjutnya, pastinya sudah ada penetapan tersangka," jelasnya
Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara membeber adanya dugaan kecurangan Pemilu di Minahasa Utara.
Bawaslu membeber, adanya kecurangan pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat.
"Ada 48 suara yang digeser. Suara dipindahkan ke Partai Bulan Bintang. Ini kami pertanyakan," ujar Pimpinan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dalam pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat provinsi di Novotel Manado, Jumat (8/4/2024).
Selain itu, didapati adanya pergeseran suara milik Partai Demokrat ke PSI.
Begitu juga ada suara Partai Nasdem yang bergeser.
Kami merekomendasikan dilakukan perbaikan, suara-suara dikembalikan," ujarnya.
Bawaslu juga membeber adanya dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat. Di mana, pleno diskors hingga empat hari
"PPK beralasan, mereka tidak memakai alat bantu Excel berumus dan Sirekap. Sehingga ketika di-input di Sirekap, data kacau balau," jelasnya.
Bawaslu merekomendasikan agar dibuka kembali data PPK dimaksud. Sehingga bisa menyandingkan D hasil dengan C plano.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.