Kasus Surat Suara
BREAKING NEWS: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pergeseran Suara Pemilu di Minut Sulawesi Utara
Polres Minahasa Utara telah menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus pergeseran sura pemilu.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengusutan kasus dugaan adanya pergeseran suara di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, berlanjut.
Polres Minahasa Utara telah menetapkan tersangka sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus itu.
Kasat Reskrim Iptu Ferdiand Martadinata ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya
"Iya sudah ada penetapan tersangka, ada 8 orang," jelasnya Selasa (22/4/2024)
Ferdiand pun memastikan penetapan tersangka ini setelah melewati proses penyelidikan sampai ke proses penyidikan.
"Perkembangannya nanti kita sampaikan selanjutnya, pastinya sudah ada penetapan tersangka," jelasnya
Sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara membeber adanya dugaan kecurangan Pemilu di Minahasa Utara.
Bawaslu membeber, adanya kecurangan pergeseran suara di 26 TPS di Likupang Barat.
"Ada 48 suara yang digeser. Suara dipindahkan ke Partai Bulan Bintang. Ini kami pertanyakan," ujar Pimpinan Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dalam pleno rekapitulasi hasil Pemilu tingkat provinsi di Novotel Manado, Jumat (8/4/2024).
Selain itu, didapati adanya pergeseran suara milik Partai Demokrat ke PSI.
Begitu juga ada suara Partai Nasdem yang bergeser.
Kami merekomendasikan dilakukan perbaikan, suara-suara dikembalikan," ujarnya.
Bawaslu juga membeber adanya dugaan kecurangan di Kecamatan Kalawat. Di mana, pleno diskors hingga empat hari
"PPK beralasan, mereka tidak memakai alat bantu Excel berumus dan Sirekap. Sehingga ketika di-input di Sirekap, data kacau balau," jelasnya.
Bawaslu merekomendasikan agar dibuka kembali data PPK dimaksud. Sehingga bisa menyandingkan D hasil dengan C plano.
Dugaan adanya kecurangan, kata Rumagit, kian menguat karena Bawaslu mendapati KPU Minut mengeluarkan surat tertanggal 5 Maret 2024.
Surat bernomor 228 itu mengundang Bawaslu Minut untuk ikut pleno pada 6 Maret. Pada saat bersamaan pleno tingkat provinsi sudah dimulai sejak 4 Maret.
Kata Rumagit surat itu menjelaskan, ada agenda pembatalan D hasil kabupaten. Hal ini rancu sebab pleno KPU Minut (tingkat kabupaten) sudah selesai pada 4 Maret subuh.
"Apakah pleno di Minut belum selesai? Ini sangat mencurigakan" katanya.
Bawaslu juga mempertanyakan perbedaan surat suara Daftar Pemilik Khusus yang berbeda-beda.
Untuk PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden), DPK di Minut 2.946. Lalu DPD RI 2.925; DPR RI 2.919 dan DPRD provinsi 2.922.
Begitu juga untuk disabilitas, PPWP 649, DPD 638, DPR RI 634 dan DPRD 872. "Empat jenis pemilihan, semuanya berbeda," kata Rumagit. (Ren/Ndo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.