Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Surat Suara

Polisi Ungkap Kronologi hingga Terungkapnya Kasus Pergeseran Surat Suara Pemilu 2024 di Minut Sulut

Kronologi hingga terungkapnya kasus pergeseran surat suara Pemilu 2024 yang melibatkan komisioner KPU dan Bawaslu Minut serta Panwascam hingga PPK

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
IST
Berkas kasus Pergeseran Surat Suara Pemilu 2024 di bawah ke Kejari Minut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto menjelaskan kronologi hingga terungkapnya kasus pergeseran surat suara Pemilu 2024 yang melibatkan komisioner KPU dan Bawaslu Minut serta Panwascam hingga PPK di Minut, Sulawesi Utara.

Ipda Melky Ponto, saat ditemui Jumat, 26 April 2024 di ruangannya mengatakan permasalahan ini terungkap saat Rapat Pleno KPU Minut pada 1 Maret 2024 di hotel Sutanraja Maumbi.

Dimana saat itu giliran Kecamatan Likupang Barat, Minut untuk melaporkan hasilnya Pemilu 2024.

Disitu ditemukan ada 48 suara salah satu caleg dan partai bergeser ke caleg lain.

Didalamnya itu ada 25 suara dari partai buruh, dengan rincian 5 suara partai dan 20 suara caleg.

Dengan demikian dari pihak partai buruh melaporkan kasus ini ke Bawaslu Minut.

Dalam kajian Bawaslu Minut, bahwa pergeseran suara ini terjadi pada 23 Februari 2024 di Likupang Barat, rumahnya salah satu oknum PPK.

Kemudian saat kajian Bawaslu didampingi penyidik, saat pleno melibatkan penyidik Polri dan Jaksa.

Disitu ditemukan dugaan pergeseran suara, maka kasus ini diteruskan ke penyidik Polri.

Pada 3 April 2023, partai Buruh, Bawaslu, kejaksaan dan penyidik polri bersama-sama ke Polres Minut dan membuat laporan.

Setelah laporan masuk, penyidik Polres Minut diberi tugas dalam waktu 14 hari sesuai undang-undang harus sudah selesai ditangani.

11 hari berjalan proses penyidikan selesai dan kemarin sudah diserahkan ke Kejari Minut.

"Kedelapan tersangka berinisial S, AGS, SU, ERC, RE, RT, YH dan FB," ungkap Ipda Melky.

Dijelaskannya, S sebagai ketua PPK, AGS, anggota PPK, SU anggota PPK, ERC Panwascam.

Lanjutnya, kemudian ada RE dan RT yang berperan sebagai penghubung.

"Kemudian YH Komisioner KPU dan FB Komisioner Bawaslu," ujarnya.

Dijelaskannya, kasus ini sudah tahap 1.

Seperti diketahui, dugaan kecurangan Pemilu di Minahasa Utara terjadi di kecamatan, Likupang Barat.(fis)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved