Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Besok Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tak Hadir di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundang sejumlah pihak terkait. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diperkirakan takkan hadir dalam sidang.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundang sejumlah pihak terkait. Keduanya diperkirakan takkan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa bukan suatu kewajiban kliennya hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024.

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," kata Fahri di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Kemudian dijelaskannya bahwa kliennya tak hadir sepanjang sidang sengketa Pilpres 2024. Hal itu dikatakannya karena sudah diwakili oleh kuasa hukum.

"Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan. Dan nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban," terangnya.

Karena memang, dikatakan Fahri kliennya bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili tim kuasa hukum.

"Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung," tegasnya.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.

Baca juga: Diskualifikasi Prabowo-Gibran, TKN: MK Tak Mungkin Buat Keputusan Timbul Masalah Baru

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved