Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diskualifikasi Prabowo-Gibran, TKN: MK Tak Mungkin Buat Keputusan Timbul Masalah Baru

Opsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hanya akan menimbulkan masalah baru.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Opsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran hanya akan menimbulkan masalah baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Opsi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming hanya akan menimbulkan masalah baru.

Putusan yang bakal memunculkan masalah baru dinilai tidak akan dilakukan hakim konstitusi.

Sekretaris Tim Kerja Strategis Prabowo-Gibran, Idrus Marham, merespons pernyataan pakar yang menilai Gibran tak bakal didiskualifikasi pada putusan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya dalam membuat keputusan, MK tak akan membuat keputusan, yang malah hadirkan masalah baru.

Diketahui sidang putusan sengketa pilpres akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.

"Kita begini, sekali lagi kita percaya kepada MK, Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah lembaga yang independen yang mandiri dan salah satu tugas yang paling pokok menjaga konstitusi," kata Idrus kepada Tribunnews.com, Minggu (21/4/2024).

Oleh karena itu, dinilainya maka tidak mungkin putusan-putusan yang diambil oleh MK itu tidak menyelesaikan masalah. Bahkan menimbulkan masalah baru.

"Kalau misalkan ada putusan misalkan katakanlah diskualifikasi, itu tidak menyelesaikan masalah. Itu pasti akan memicu terjadinya masalah baru yang mungkin jauh lebih rumit daripada yang lain," tegasnya.

Sebelumnya pakar hukum tata negara, Feri Amsari menegaskan secara aturan Gibran tak bisa didiskualifikasi dari keikutsertaannya dengan Prabowo di Pilpres 2024.

Atas hal itu Feri menilai Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memutuskan Pilpres 2024 ulang.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran. Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," kata Feri dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Jadi kalau satu bermasalah, ditegaskannya bermasalah dua-duanya.

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," jelasnya.

Feri melanjutkan dan tidak mungkin juga kedua-duanya dilantik dulu baru satu didiskualifikasi. Menurutnya itu tidak akan terjadi.

"Ingat, mendiskualifikasi mereka kalau sudah dilantik, mekanismenya melalui pemakzulan. Salah satu cara memulainya adalah hak angket," jelasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved