Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pensiun Anggota DPR

Dinilai Tak Masuk Akal, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat Warga ke MK: Kerja Hanya Lima Tahun

Gugatan itu menyoroti aturan yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, meski masa jabatan mereka hanya lima tahun.

Istimewa/HO
PENSIUNAN DPR - Rapat Paripurna DPR RI. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.  Dinilai Tak Masuk Akal, Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat Warga ke MK: Kerja Hanya Lima Tahun 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hak pensiun anggota DPR kembali menuai sorotan tajam.

Publik mempertanyakan keadilan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi wakil rakyat meski masa jabatan mereka hanya lima tahun. 

Kini, aturan itu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga yang menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal dan membebani rakyat pembayar pajak. 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Aiptu IWS Nekat Jambret Kalung Pedagang Tomat, Gegara Utang dan Gaya Hidup

Gugatan itu menyoroti aturan yang memberi uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI, meski masa jabatan mereka hanya lima tahun.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Para pemohon adalah seorang psikiater bernama Lita Linggayani dan seorang mahasiswa, Syamsul Jahidin.

Dalam gugatannya, Lita menegaskan keberatan moralnya. Ia mengaku tidak rela pajak yang ia bayarkan justru digunakan untuk membiayai pensiun seumur hidup anggota DPR.

“Mereka hanya bekerja lima tahun, tetapi menikmati pensiun seumur hidup. Itu tidak adil bagi rakyat yang membayar pajak,” tegas Lita.

Gugatan ini pun memicu perhatian publik, mengingat besarnya beban keuangan negara serta isu keadilan sosial yang kembali dipertanyakan.

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," tulis permohonan tersebut, dikutip dari laman MK, Rabu (1/10/2025).

Atas dasar tersebut, MK diminta mencoret DPR-RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun.

Misalnya, dalam Pasal 1 Huruf A UU 12 Tahun 1980 hanya memuat lembaga tinggi negara yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, Pasal 1 Huruf F menjelaskan bahwa anggota lembaga tinggi negara adalah anggota DPA, BPK, dan Hakim MA.

Terakhir, Pasal 12 ayat 1 mencoret anggota DPR-RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved