Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Besok Putusan Sengketa Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Tak Hadir di MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundang sejumlah pihak terkait. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diperkirakan takkan hadir dalam sidang.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundang sejumlah pihak terkait. Keduanya diperkirakan takkan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 digelar pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengundang sejumlah pihak terkait. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming diperkirakan takkan hadir dalam sidang di MK.

Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi merespon soal persiapan putusan sengketa Pilpres 2024 besok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Viva Yoga bahwa dikarenakan sidang putusan sengketa di hari kerja. Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.

"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dihubungi Minggu, (21/4/2024).

Adapun untuk perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran di MK. Dikatakannya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.

"Tim hukum 02 (Yang hadir ke MK)," terangnya.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Baca juga: Pakar: Gibran Tak Boleh Didiskualifikasi, MK Harus Putuskan Pilpres 2024 Ulang

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Bukan Kewajiban

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved