Mata Lokal Memilih
Apa Itu Amicus Curiae? Diajukan Megawati Soekarnoputri ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan makin tenar kata amicus curiae yang digunakan oleh sejumlah tokoh nasional.
Sebut saja ada Megawati Soekarnoputri hingga Rizieq.
Ternyata mereka menggunakan hal tersebut untuk menyuarakan aspirasi mereka ke MK.
Baca juga: Mantan Politisi PPP Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Mereka berharap agar aspirasi mereka tersebut diterima dan menjadi bahan pertimbangan.
Siapa saja bisa mengajukan amicus curiae.
Hingga saat ini sudah ada 22 pihak yang mengajukan amicus curiae.
Pengajuan memang dilakukan sebelum MK mengambil keputusan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan sengketa Pilpres.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4/2024) sore pukul 18.00 WIB terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae. Di antaranya, yakni:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAD-UNDIP AIRLANGGA
6. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.