Sengketa Pilpres 2024
Mantan Politisi PPP Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Mantan Politisi PPP Arsul Sani ikut menangani Sengketa Pilpres 2024 sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani dikabarkan akan ikut menangani sidang Sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, Arsul Sani telah menjadi salah satu anggota hakim konstitusi yang bertugas di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum bertugas di MK, Arsul merupakan anggota DPR sekaligus politikus kawakan dari PPP.
Pada Pilpres 2024, PPP menjadi salah satu partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim Arsul Sani pun mungkin akan menjadi perbincangan dalam penanganan Sengketa Pilpres 2024.
Dikabarkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa hakim MK, Arsul Sani tetap bisa mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, sepanjang tidak ada keberatan dari para pihak yang bersidang.
"Kita lihat apakah ada di antara para pihak nanti yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan pak Arsul. Kalau ada, nanti kita bahas," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
"Kalau enggak ada yang keberatan, ikut (menangani sengketa Pilpres)," ia menambahkan.
Sebagai informasi, 2 pasangan capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024, yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah mendaftarkan gugatan sengketa mereka ke MK melalui tim hukum masing-masing.

Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftar yakni pada hari pertama pendaftaran gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, Ganjar-Mahfud mendaftarkannya pada Sabtu (23/3/2024).
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran disebut akan mendaftarkan diri menjadi pihak terkait hari ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pilpres 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.