Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Sekolah di Manado Sulawesi Utara Belum Menerapkan Aturan Seragam Baju Adat

Dinas Pendidikan Kota Manado Sulawesi Utara menjawab informasi ada pemberlakuan pakaian adat kepada siswa sekolah dasar (SD).

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Deice salah satu guru sekolah di Sekolah Dasar Negeri 11 Manado 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak sekolah di Kota Manado, Sulawesi Utara belum menerapkan aturan menggunakan baju adat kepada siswa.

Hal tersebut diakui oleh salah satu guru sekolah dasar (SD) Negeri 11 Kota Manado bernama Deice.

Menurutnya di sekolahnya, para siswa masih menggunakan seragam siswa pada umumnya

"Sampai sekarang ini belum ada informasi, terkait seragam adat dan pakaian baru yang dipakai oleh anak sekolah," jelasnya Selasa (16/4/2024)

Sejauh ini pihak sekolah masih menunggu petunjuk dari Dinas Kota Manado.

"Kalau itu sudah ada, kita akan tunggu apa yang diprogramkan oleh Pemerintah," jelasnya

Dinas Pendidikan Kota Manado Sulawesi Utara menjawab informasi ada pemberlakuan pakaian adat kepada siswa sekolah dasar (SD).

Sebelumnya, Kepala Seksi Kurikulum dan Peserta didik SD Dinas Pendidikan Kota Manado Agnes Lumintang, menjelaskan sampai saat ini di Kota Manado belum ada pengaturan soal pemakaian baju adat di setiap sekolah.

"Sejauh ini kami menunggu petunjuk teknis ya, ketika ada petunjuk baru, kami tinggal mengudarakan di sekolah-sekolah," jelasnya Selasa (16/4/2024)

Lumintang pun memastikan selama belum ada peraturan resmi dari Kementerian, Dinas Pendidikan Manado tidak akan menerapkan.

"Saya juga baru mendapatkan info ini pertama kali tadi malam, bahwa ada informasi seperti ini," jelasnya

Dia pun meminta kepada seluruh sekolah di Manado dan para orang tua murid tetap menunggu informasi lanjut soal ini.

"Kita tunggu saja menunggu keputusan resmi dari pusat, kita dari daerah tinggal menunggu saja," jelasnya

Diketahui aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved