Sengketa Pilpres 2024
Mantan Politisi PPP Ikut Tangani Sengketa Pilpres 2024 Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Mantan Politisi PPP Arsul Sani ikut menangani Sengketa Pilpres 2024 sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, eks Ketua MK yang dicopot, Anwar Usman, sudah dinyatakan tidak boleh terlibat, berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023.
Anwar, paman Gibran sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, dinyatakan melanggar etika berat dalam penerbitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar Gibran bisa maju sebagai cawapres meski baru berusia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: Respons Menohok Gibran soal Kubu Ganjar-Anies Minta Pilpres Diulang: Diulang Sampai Menang?
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Kompak Gugat ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Baca juga: Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres
Arsul Sani Nyatakan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan PPP
Arsul Sani sebelumnya telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul Sani mengatakan, dirinya saat ini sudah berstatus mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan politisi PPP.
Selain itu, Arsul juga menyatakan sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara.
Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024) lalu.
"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus.
Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.
Selain itu, hakim MK juga tidak boleh berpraktik sebagai advokat.
Sehingga menurut Arsul dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Arsul Sani: PPP tak Ada Perpecahan, Suharso Monoarfa Sudah Bicara dengan Romy dan Mardiono
*Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
7 Fakta Kecurangan Pilpres 2024 Menurut Kubu Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
5 Poin Pelanggaran yang Diserahkan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK, Minta Pilpres Harus Diulang |
![]() |
---|
Megawati 'Turun Gunung', Nyatakan Siap Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 Apabila Dipanggil |
![]() |
---|
Wapres Maruf Amin Berharap 4 Menteri yang Dipanggil Wajib Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.