Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres

Pihak capres-cawapres Anies-Muhaimin dengan tegas meminta pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA
Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin dengan tegas meminta pelaksanaan Pilpres 2024 diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka merupakan cawapres pendamping capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Pihak Anies-Muhaimin ingin cawapres pendamping Prabowo diganti.

Hal tiu disuarakan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN.

Saat ini Timnas AMIN telah dalam proses melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Sugito Atmo Prawiro, mengajukan gugatan agar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.

Selain itu, Timnas AMIN juga mengajukan gugatan agar MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres), Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam Petitumnya itu kan kita menginginkan ya diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2,

dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

"Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden.

Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito.

Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres
Kubu Anies-Muhaimin Tegas Minta Pilpres 2024 Diulang Tanpa Gibran Rakabuming, Prabowo Ganti Cawapres (Kompas.com/TribunSolo.com/Kolase Tribun Manado)

Sugito mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres.

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asyari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP.

Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved